Untuk penyusunan soal sebagaimana
yang diatur dalam POS US 2014, Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal, dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun 75% (tujuh puluh lima
persen) paket soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh
Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan paket soal
US/M dengan cara menggabungkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari
Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
c. melakukan finalisasi dan menata
perwajahan (lay out) paket soal dapat melibatkan pendidik, dosen, dan ahli
penilaian pendidikan.
Jumlah butir soal dan alokasi waktu ujian Sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
Jadwal pelaksanaan ujian Sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :

